Ekspresi Udar Pristono Usai Dituntut 19 Tahun Penjara

oleh Nasuri, diperbarui 13 Jul 2015, 19:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015 19:30 WIB
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 6
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 6
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat mendengar keterangan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar Pristono dijerat dengan 3 dakwaan yaitu korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 6
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono saat berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Dalam tuntutan Jaksa, Pristono diyakini juga menerima duit gratifikasi pada tahun 2010-2014 dengan total Rp 6,5 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 6
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Udar Pristono usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara mencapai Rp 54,389 miliar.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 6
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono (kanan) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar Pristono akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum, pada 29 Juli mendatang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 6
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Udar Pristono usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi untuk membeli sederet aset dan transfer ke dua orang wanita.(Liputan6.com/Helmi Afandi)