Ekspresi Udar Pristono Usai Dituntut 19 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6