Ekspresi Udar Pristono Usai Dituntut 19 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/927547/original/055118900_1436790576-20150713-Sidang-Lanjutan-Kasus-Transjakarta--Udar-Pristono-01.jpg)
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/927547/original/055118900_1436790576-20150713-Sidang-Lanjutan-Kasus-Transjakarta--Udar-Pristono-01.jpg)
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/927548/original/077095300_1436790657-20150713-Sidang-Lanjutan-Kasus-Transjakarta--Udar-Pristono-02.jpg)
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat mendengar keterangan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar Pristono dijerat dengan 3 dakwaan yaitu korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/927549/original/021767100_1436790734-20150713-Sidang-Lanjutan-Kasus-Transjakarta--Udar-Pristono-03.jpg)
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono saat berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Dalam tuntutan Jaksa, Pristono diyakini juga menerima duit gratifikasi pada tahun 2010-2014 dengan total Rp 6,5 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/927552/original/009649500_1436790836-20150713-Sidang-Lanjutan-Kasus-Transjakarta--Udar-Pristono-05.jpg)
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono (kanan) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar Pristono akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum, pada 29 Juli mendatang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/927553/original/024635100_1436790875-20150713-Sidang-Lanjutan-Kasus-Transjakarta--Udar-Pristono-06.jpg)
20150713-Sidang Lanjutan Kasus Transjakarta- Udar Pristono
Udar Pristono usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi untuk membeli sederet aset dan transfer ke dua orang wanita.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto 70 Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Gardu Pemasok Listrik Bandara Heathrow Inggris
-
Berita Foto Absen Sejak 2019, Formula Satu Grand Prix China Kembali Digelar
-
Berita Foto Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditunda
-
Berita Foto Beda Gaya Dinda Hauw dan Dara Arafah Berkuda di Madinah, Elegan dan Memesona
Tag Terkait