Senyum Barnabas Suebu Usai Divonis 4 Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Feb 2016, 21:07 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 19:00 WIB
20151119-Sidang-Vonis-Barnabas-Suebu-Jakarta-HA
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu saat bertemu kerabatnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 6
20151119-Sidang-Vonis-Barnabas-Suebu-Jakarta-HA
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu saat bertemu kerabatnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 6
20151119-Sidang-Vonis-Barnabas-Suebu-Jakarta-HA
Barnabas Suebu saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 6
20151119-Sidang-Vonis-Barnabas-Suebu-Jakarta-HA
Barnabas Suebu bersalaman dengan hakim usia jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 6
20151119-Sidang-Vonis-Barnabas-Suebu-Jakarta-HA
Barnabas Suebu bersalaman dengan kuasa hukumnya usia jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 6
20151119-Sidang-Vonis-Barnabas-Suebu-Jakarta-HA
Barnabas Suebu saat bertemu kerabatnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Mantan Gubernur Papua itu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 6
20151119-Sidang-Vonis-Barnabas-Suebu-Jakarta-HA
Barnabas Suebu memberikan keterangan pada wartawan usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015). Barnabas Suebu di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta oleh Hakim Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)