Bunuh dan Sebarkan HIV ke 270 Orang, Pria Ini Diringkus Polisi Kamboja

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 03 Des 2015, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015 17:00 WIB
20151203-Bunuh dan Sebarkan HIV ke 270 Orang, Pria Ini Diringkus Polisi Kamboja
Yem Chrin (tengah) dikawal oleh petugas polisi saat tiba di Pengadilan Provinsi Battambang,Kamboja,Kamis (3/12). Pengadilan Kamboja menghukum Yem Chrin 25 tahun penjara dengan kasus pembunuhan dan penyebaran HIV lebih dari 270 orang. (REUTERS/Stringer)
Foto 1 dari 4
20151203-Bunuh dan Sebarkan HIV ke 270 Orang, Pria Ini Diringkus Polisi Kamboja
Yem Chrin (tengah) dikawal oleh petugas polisi saat tiba di Pengadilan Provinsi Battambang,Kamboja,Kamis (3/12). Pengadilan Kamboja menghukum Yem Chrin 25 tahun penjara dengan kasus pembunuhan dan penyebaran HIV lebih dari 270 orang. (REUTERS/Stringer)
Foto 2 dari 4
20151203-Bunuh dan Sebarkan HIV ke 270 Orang, Pria Ini Diringkus Polisi Kamboja
Yem Chrin (tengah) turun dari mobil kepolisian saat tiba di Pengadilan Provinsi Battambang,Kamboja,Kamis (3/12). Yem Chrin merupakan seorang tabib yang tinggal disuatu desa terpencil di Kamboja. (REUTERS/Stringer)
Foto 3 dari 4
20151203-Bunuh dan Sebarkan HIV ke 270 Orang, Pria Ini Diringkus Polisi Kamboja
Yem Chrin (tengah) dikawal oleh petugas polisi saat tiba di Pengadilan Provinsi Battambang,Kamboja,Kamis (3/12). Diduga dalam prakteknya Yem Chrin menggunakan obat tak berlisensi, suntik bekas dan melakukan malpraktek. (REUTERS/Stringer)
Foto 4 dari 4
20151203-Bunuh dan Sebarkan HIV ke 270 Orang, Pria Ini Diringkus Polisi Kamboja
Yem Chrin (kanan) saat memasuki ruangan sidang di Pengadilan Provinsi Battambang,Kamboja,Kamis (3/12). Diduga dalam prakteknya Yem Chrin menggunakan obat tak berlisensi, suntik bekas dan melakukan malpraktek. (REUTERS/Stringer)