Kamboja ialah salah satu negara berbentuk Monarki Konstitusional yang berada di Asia Tenggara. Kamboja berbatasan dengan Thailand di sebelah barat, Laos di bagian utara, Vietnam di bagian timur, dan teluk Thailand di sebelh selatan. Negara Kamboja merupakan negara penerus kekhaisaran Khmer yang pernah menguasai semenanjung Indochina di antara abad 11-14.
Negara ini dipimpin oleh Raja Norodom Sihamoni dan Perdana Menteri Hun Sen. Negara Kambodja merupakan sebuah terjemahan dari bahasa Khmer yang disingkat menjadi Kampuchea dan berasal dari bahasa sansekerta. Kamboja memiliki luas wilayah sebesar 181.035 km2 dengan populasi jiwa per tahun 2014 yaitu 15.458.332 jiwa dengan kepadatan 81,8 jiwa/km2.
Demi Kesejahteraan, Kamboja Tambah Upah Pekerja US$ 12 per Bulan
Pemerintah Kamboja mengaku terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Salah satunya melalui pemberian upah pekerja. Tahun ini, Kamboja menaikkan upah pekerja dari US$ 128 per bulan menjadi US$ 140 per bulan. Hal ini diungkapkan Pejabat Kantor Perdana Menteri Kamboja Oknha Datuk Othsman Hassan saat menghadiri Pembukaan Forum Ekonomi Islam Dunia (World Islamic Economic Forum/WIEF) ke-12 di JCC, Jakarta, Selasa (2/8/2016). Dia mengatakan, pemerintahnya sedang menyusun mekanisme pengupahan di tahun depan. Sebab, jika dihitung dengan kurs rupiah Rp 13.200 per dolar AS, maka upah minimum US$ 140 setara dengan upah Rp 1,85 juta per bulan. "Diharapkan perubahan reformasi dapat memberikan hasil baik bagi kehidupan masyarakat? Kamboja," kata dia.
Patut Dicontoh, Polisi Kamboja Berani Tilang Perdana Menterinya
Perdana Menteri Kamboja Samdech Techo Hun Sen ditilang polisi lantaran tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. Hun Sen membayar tilang di pos polisi dekat kediamannya di Monumen Kemerdekaan, Phnom Penh. Dilansir Antara, lembaran tilang itu, tertanggal 18 Juni dan dikeluarkan oleh petugas polisi lalu lintas di Distrik Sre Ambel Provinsi Koh Kong, Letnan Satu Sun Nem. Tertulis nama Hun Sen sebagai pelanggar lengkap dengan kesalahannya. Sun Nem mengatakan, ia menjatuhkan denda tilang kepada Perdana Menteri Hun Sen sebesar 15.000 riel atau sekitar Rp 50 ribu. "(Kita) tidak boleh mnggunakan hak-hak kekebalan sebagai perdana menteri atau anggota parlemen untuk berlindung dari kesalahan yang kita perbuat," ujarnya seperti dikutip dari Antara. "Menghormati undang-undang lalu lintas berarti bahwa kita menghormati nyawa kita dan nyawa orang lain, jadi hukum harus ditegakkan secara adil."
Advertisement
Advertisement
Berita Terbaru
Tanah Longsor di Kongo Tewaskan 10 Orang Termasuk Ibu dan 7 Anak
Bali Raih Apresiasi UNWTO dan Dikritik Fodor, Zita Anjani: Mari Jadikan Momentum untuk Berbenah
Menag Nasaruddin Ajak Jemaah Umrah Doakan Indonesia dan Palestina
Timeline Kegiatan Adalah Kunci Sukses Manajemen Proyek yang Efektif
Top 3: Perilaku Individu yang Susah Melupakan Kenangan Menyakitkan
Awas Macet, 110 Juta Orang Diprediksi Wara Wiri Selama Libur Natal dan Tahun Baru
7 Potret Penampilan Memukau Anggun C Sasmi di FFI 2024, Segera Terjun ke Dunia Film
WALHI Dampingi Warga Pantai Sanglen Gunungkidul Mengadu ke Kraton
Miliarder Gautam Adani Didakwa di AS atas Kasus Suap, Manajemen Beri Penjelasan
VIDEO: Gibran Sambut Kedatangan Prabowo Subianto
Cek Fakta: Hoaks Video Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
Daftar Lengkap Pemenang MAMA Awards 2024, Aespa dan Seventeen Menang Daesang