Kamboja ialah salah satu negara berbentuk Monarki Konstitusional yang berada di Asia Tenggara. Kamboja berbatasan dengan Thailand di sebelah barat, Laos di bagian utara, Vietnam di bagian timur, dan teluk Thailand di sebelh selatan. Negara Kamboja merupakan negara penerus kekhaisaran Khmer yang pernah menguasai semenanjung Indochina di antara abad 11-14.
Negara ini dipimpin oleh Raja Norodom Sihamoni dan Perdana Menteri Hun Sen. Negara Kambodja merupakan sebuah terjemahan dari bahasa Khmer yang disingkat menjadi Kampuchea dan berasal dari bahasa sansekerta. Kamboja memiliki luas wilayah sebesar 181.035 km2 dengan populasi jiwa per tahun 2014 yaitu 15.458.332 jiwa dengan kepadatan 81,8 jiwa/km2.
Demi Kesejahteraan, Kamboja Tambah Upah Pekerja US$ 12 per Bulan
Pemerintah Kamboja mengaku terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Salah satunya melalui pemberian upah pekerja. Tahun ini, Kamboja menaikkan upah pekerja dari US$ 128 per bulan menjadi US$ 140 per bulan. Hal ini diungkapkan Pejabat Kantor Perdana Menteri Kamboja Oknha Datuk Othsman Hassan saat menghadiri Pembukaan Forum Ekonomi Islam Dunia (World Islamic Economic Forum/WIEF) ke-12 di JCC, Jakarta, Selasa (2/8/2016). Dia mengatakan, pemerintahnya sedang menyusun mekanisme pengupahan di tahun depan. Sebab, jika dihitung dengan kurs rupiah Rp 13.200 per dolar AS, maka upah minimum US$ 140 setara dengan upah Rp 1,85 juta per bulan. "Diharapkan perubahan reformasi dapat memberikan hasil baik bagi kehidupan masyarakat? Kamboja," kata dia.Â
Patut Dicontoh, Polisi Kamboja Berani Tilang Perdana Menterinya
Perdana Menteri Kamboja Samdech Techo Hun Sen ditilang polisi lantaran tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. Hun Sen membayar tilang di pos polisi dekat kediamannya di Monumen Kemerdekaan, Phnom Penh. Dilansir Antara, lembaran tilang itu, tertanggal 18 Juni dan dikeluarkan oleh petugas polisi lalu lintas di Distrik Sre Ambel Provinsi Koh Kong, Letnan Satu Sun Nem. Tertulis nama Hun Sen sebagai pelanggar lengkap dengan kesalahannya. Sun Nem mengatakan, ia menjatuhkan denda tilang kepada Perdana Menteri Hun Sen sebesar 15.000 riel atau sekitar Rp 50 ribu. "(Kita) tidak boleh mnggunakan hak-hak kekebalan sebagai perdana menteri atau anggota parlemen untuk berlindung dari kesalahan yang kita perbuat," ujarnya seperti dikutip dari Antara. "Menghormati undang-undang lalu lintas berarti bahwa kita menghormati nyawa kita dan nyawa orang lain, jadi hukum harus ditegakkan secara adil."
Berita Terbaru
Fungsi Face Mist: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
VIDEO: Rombongan Menteri Datangi Gereja Katedral Pastikan Perayaan Natal 2024 Aman
Liburan Akhir Tahun Bersama Indonesia International Stuntman Show di TMII, Beli Tiket via Livin' by Mandiri
Kurang Darah Makan Apa: Panduan Lengkap Mengatasi Anemia
VIDEO: Aparat Brimob Sterilisasi Gereja Sebelum Perayaan Natal di Nusa Tenggara Timur
Model Baju Wanita Atasan Lengan Panjang, Stylish namun Tetap Sopan
Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12%, Beras Premium dari Dalam Negeri Dipastikan Tidak Akan Kena
VIDEO: Paus Fransiskus Memulai Yubileum Selama Setahun dan Memimpin Misa Malam Natal
Fungsi Tespen dan Cara Menggunakannya dengan Aman, Perlu Diketahui
Dukungan untuk Korban PHK, Pemerintah Beri Bantuan Tunai 60% dari Gaji
Fungsi Paruh Burung: Adaptasi Luar Biasa untuk Bertahan Hidup
Fungsi Termosfer: Lapisan Atmosfer Penting bagi Kehidupan di Bumi