Dituntut 2 Tahun Penjara, Rio Capella Tebar Senyum

oleh Johan Fatzry, diperbarui 24 Jan 2017, 20:44 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 15:15 WIB
20151207-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Rio-Capella-HA
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella saat berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). JPU KPK menuntut Rio dengan hukuman pidana dua tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
20151207-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Rio-Capella-HA
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella saat berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). JPU KPK menuntut Rio dengan hukuman pidana dua tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20151207-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Rio-Capella-HA
Patrice Rio Capella usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Rio didenda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus bansos di Pemprov Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20151207-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Rio-Capella-HA
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella tersenyum usai sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). JPU KPK menuntut Rio dengan hukuman pidana dua tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20151207-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Rio-Capella-HA
Patrice Rio Capella usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Rio didenda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus bansos di Pemprov Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)