Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 19 Sep 2019, 10:21 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 17:22 WIB
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Ditjen Imigrasi mendeportasi 50 WNA karena telah melakukan kejahatan cyber crime. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 1 dari 5
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Ditjen Imigrasi mendeportasi 50 WNA karena telah melakukan kejahatan cyber crime. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 2 dari 5
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 3 dari 5
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Ilustrasi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 4 dari 5
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 5 dari 5
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)