Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 27 Okt 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 18:02 WIB
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag menyosialisasikan aturan tentang Standar Nasional Indonesia dan label ke para pengusaha ritel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 1 dari 6
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag menyosialisasikan aturan tentang Standar Nasional Indonesia dan label ke para pengusaha ritel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Suasana di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Aturan pencantuman tersebut selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Itu diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Suasana di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag menyosialisasikan aturan tentang Standar Nasional Indonesia dan label ke para pengusaha ritel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)