Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 29 Feb 2016, 14:02 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 14:38 WIB
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho saat diiwawancarai wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dalam dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti usai jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)