Awas, Denda Parkir Liar Bakal Naik Hingga Rp 3 Juta!

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 07 Jan 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016 15:55 WIB
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 1 dari 5
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 5
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 5
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 5
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 5
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)