Senyum Abu Bakar Baasyir saat Hadiri Sidang PK di PN Cilacap

oleh Johan Fatzry, diperbarui 12 Jan 2016, 15:37 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016 15:37 WIB
20160112 Sidang PK Cilacap Abu Bakar Baasyir Reuters
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menyapa pendukungnya di ruang sidang PN Cilacap, Jawa Tengah, (12/1/2016). Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. (REUTERS/Darren Whiteside)
Foto 1 dari 5
20160112-Sidang-PK-Cilacap-Abu-Bakar-Baasyir-Reuters
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menyapa pendukungnya di ruang sidang PN Cilacap, Jawa Tengah, (12/1/2016). Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. (REUTERS/Darren Whiteside)
Foto 2 dari 5
20160112-Sidang-PK-Cilacap-Abu-Bakar-Baasyir-Reuters
Abu Bakar Baasyir berjalan menuju ruang sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1). Ba'asyir terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. REUTERS/Darren Whiteside. (REUTERS/Darren Whiteside)
Foto 3 dari 5
20160112-Sidang-PK-Cilacap-Abu-Bakar-Baasyir-Reuters
Abu Bakar Baasyir saat memasuki ruang sidang PN Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1). Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. (REUTERS/Darren Whiteside)
Foto 4 dari 5
20160112-Sidang-PK-Cilacap-Abu-Bakar-Baasyir-Reuters
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat memasuki ruang sidang PN Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1). Sejak 5 Oktober 2012, Ba'asyir menempati sel di LP Batu, Pulau Nusakambangan. (REUTERS/Darren Whiteside)
Foto 5 dari 5
20160112-Sidang-PK-Cilacap-Abu-Bakar-Baasyir-Reuters
Petugas polisi mengintip jalannya sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di PN Cilacap, Jawa Tengah, (12/1/2016). (REUTERS/Darren Whiteside)