Terkait Kasus Dugaan Malapraktik Klinik Chiropractic, Polda Metro Jaya Tahan Dua WNA

oleh Johan Fatzry, diperbarui 30 Jan 2016, 14:39 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 15:46 WIB
20160128-Polda-Metro-Jaya-Tahan-Dua-WNA-HEL
Dua orang warga negara Australia, Antony Dawson dan Thomas Dawson saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). Antony Dawson dan Thomas Dawson ditahan dalam kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 1 dari 4
20160128-Polda-Metro-Jaya-Tahan-Dua-WNA-HEL
Dua orang warga negara Australia, Antony Dawson dan Thomas Dawson saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). Antony Dawson dan Thomas Dawson ditahan dalam kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 4
20160128-Polda-Metro-Jaya-Tahan-Dua-WNA-HEL
Salah satu warga negara Australia digiring petugas Bareskrim saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). Polda Metro Jaya menahan dua WN Australia terkait kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 4
20160128-Polda-Metro-Jaya-Tahan-Dua-WNA-HEL
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) menunjukkan bukti transfer keuangan dua WN Australia yang diduga terkait kasus malapraktik klinik chiropractic di Jakarta, kamis (28/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 4
20160128-Polda-Metro-Jaya-Tahan-Dua-WNA-HEL
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (kedua kanan) memberikan keterangan penahanan dua WN Australia terkait kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)