Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 09 Feb 2016, 15:39 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016 15:39 WIB
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Terdakwa terorisme Tuah Febriwansyah saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Ia dijatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 1 dari 7
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Terdakwa terorisme Tuah Febriwansyah saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Ia dijatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 7
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Terdakwa teroris Ahmad junaidi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Terdakwa ini terlibat dengan kegiatan kelompok militan ISIS di Indonesia. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 7
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Para Terdakwa teroris saat akan memasuki ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Salah satu tersangka didakwa telah menyebarkan paham radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) melalui internet. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 7
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Terdakwa terorisme Tuah Febriwansyah saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Febri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 5 dari 7
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Terdakwa tindak pidana terorisme, Aprimul Hendry saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/2). Aprimul merupakan simpatisan ISIS yang diduga mendanai dan membantu keberangkatan simpatisan ke Suriah. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 6 dari 7
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Terdakwa terorisme Helmi Alamudi alias Abu Royan menjalani sidang di PN Jakarta Barat, (9/2). Divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan karena menjadi kordinator simpatisan ISIS. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 7 dari 7
20160209-Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat
Terdakwa teroris Ahmad junaidi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Terdakwa ini terlibat dengan kegiatan kelompok militan ISIS di Indonesia. (Liputan6.com/Gempur M Surya)