Jaksa Agung Putuskan Kesampingkan Perkara AS dan BW

oleh Johan Fatzry, diperbarui 03 Mar 2016, 17:35 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016 17:35 WIB
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 1 dari 4
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 4
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo bersiap memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 4
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 4
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo melambaikan tangan usai jumpa pers terkait perkara hukum mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)