Ahok Kalah di PTUN, Nelayan Sujud Syukur

oleh Nasuri, diperbarui 31 Mei 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016 16:56 WIB
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Sejumlah nelayan sujud syukur usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.
Foto 1 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Sejumlah nelayan sujud syukur usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta, atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Keputusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan disambut dengan suka cita para nelayan yang hadir, Jakarta, Senin (31/5). Para nelayan di antaranya ada yang melakukan sujud syukur (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Nelayan membawa keranda jenazah jelang sidang keputusan hakim terkait gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Sejumlah nelayan tampak menangis usai hakim PTUN mengabulkan gugatan mereka terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Nelayan bersuka cita usai PTUN mengabulkan gugatan mereka terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 7 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo mengabulkan gugatan nelayan terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 8 dari 8
20160531-PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan-Jakarta-Helmi Afandi
Nelayan berdoa jelang keputusan hakim terkait gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, Jakarta, Senin (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)