Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberi sinyal akan adanya perubahan dalam konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun 2025.

oleh Winda NelfiraNasrul Faiz diperbarui 25 Jan 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 00:00 WIB
PPBD Jakarta mulai di buka hari ini
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberi sinyal akan adanya perubahan dalam konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Ia juga memberikan gambaran awal mengenai kebijakan baru di sistem pendidikan dasar dan menengah, di mana istilah "zonasi" dan "ujian" akan dihapus dan digantikan dengan mekanisme baru.

“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Mu'ti menambahkan, perubahan serupa juga akan berlaku untuk sistem zonasi pada PPDB. Ia mengungkapkan bahwa istilah baru telah disiapkan untuk menggantikan istilah tersebut. “Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” ujarnya.

Dia menuturkan, konsep terkait pengganti ujian ini telah selesai, dan akan diumumkan beberapa waktu mendatang. "Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri," ucap Abdul Mu'ti.

Adapun terkait PPDB tahun 2025 ini, Abdul Mu'ti menyatakan keputusannya akan diputus dalam sidang kabinet. "Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan perbaikan terkait konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Namun, ia menekankan perbaikan tersebut harus didasarkan pada kajian mendalam untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan dari pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.

"Saya belum baca detail isinya tapi prinsipnya memang kita pertama apresiasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan atau perubahan ya. meski begitu sebaiknya perbaikan perubahan itu dilakukan atas dasar kajian. Apa sih kelemahan dan kelebihan PPDB yang lalu, seperti apa kekurangan dan kelebihannya," kata Cecep kepada Liputan6.com, Jumat (24/1/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan PPDB. Menurutnya, pengelolaan teknis PPDB seharusnya menjadi kewenangan daerah, sementara pemerintah pusat cukup mengatur prinsip-prinsip umum.

"PPDB itu sebenarnya kewenangan pusat atau kewenangan daerah ya? Kalau saya melihat PPDB itu kewenangan daerah, bukan kewenangan pusat. Jadi sebaiknya PPDB itu dibuat aturannya secara detail oleh daerah masing-masing. Apakah zonasi, domisili, dan lain-lain itu berikan pengaturan kepada daerah. Ya jangan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat sekedar mengatur prinsip-prinsip saja," tegasnya.

Ia menjelaskan prinsip umum yang bisa diatur oleh pemerintah pusat, seperti transparansi, akuntabilitas, dan larangan praktik curang. Namun, teknis pelaksanaannya, termasuk metode zonasi atau jalur prestasi, harus diserahkan kepada pemerintah daerah. "Jadi mindsetnya harus diubah sekarang. Pemerintah pusat jangan ngatur-ngatur lagi PPDB secara teknis. Pengaturan teknis ada di daerah, pengaturan sifatnya umum, general, nah itu ada di pusat," jelasnya.

Di sisi lain, Cecep mengkritik langkah pemerintah pusat yang hanya fokus pada perubahan istilah tanpa mengubah substansi kebijakan secara nyata. Misalnya rencana penggantian istilah dalam sistem PPDB, seperti dari zonasi ke domisili.

"Pemerintah pusat jangan juga kurang kerjaan hanya merubah-rubah istilah, tapi substansinya nggak diubah. Justru harusnya substansinya diubah. Nah bagaimana substansinya diubah, yang tadi saya katakan. Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kepada daerah untuk regulasi teknis. Pemerintah pusat tugasnya satu, membuat regulasi umum, kedua, melakukan pemantauan," paparnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa aturan yang dibuat daerah harus melibatkan stakeholder pendidikan seperti pihak sekolah, universitas, hingga DPRD. Pelibatan ini bertujuan agar kebijakan yang dibuat memiliki legitimasi dan dapat diterima secara luas.

"Daerah yang membuat aturan juga jangan sekadar aturan. Dia harus melibatkan stakeholder, pihak sekolah, pihak misalnya universitas, stakeholder-stakeholder pendidikan lain. Dilibatkan dalam membuat peraturan-peraturan tentang PPDB di daerah, termasuk DPRD diajak serta, diurun rembuk. Nah sudah itu barulah dibuat peraturan bupati, peraturan wali kota gitu ya. Jadi jangan sepihak pemerintah, pemerintah harus melibatkan dulu berbagai stakeholder," ungkapnya.

Cecep turut menyoroti beberapa kelemahan sistem PPDB yang sudah berjalan hingga saat ini. Menurutnya, integritas masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan PPDB, khususnya jika melihat adanya praktik-praktik kecurangan yang terjadi.

"Nah pertama soal integritas, ya, jadi selalu ada saja kecurangan-kecurangan. Nah kenapa itu kecurangan? Berarti satu, aturannya belum komprehensif. Kedua, lemahnya manajemen pengawasan. Ketiga, lemahnya sanksi. Jadi, poin-poin itu yang harus dibenahi," ujarnya.

Oleh karenanya, ia mendorong sistem pendaftaran dan pengumuman PPBD harus sepenuhnya berbasis online. Hal ini bertujuan untuk menutup celah terjadinya kecurangan. "Makanya perlu juga dipikirkan sistem online. Pendaftaran dan pengumuman itu online supaya tidak ada jalur belakang," katanya.

Ia juga menyarankan pembuatan fakta integritas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga orang tua siswa.

"Buat semacam fakta integritas dari semua. Di daerah itu ada gubernur, mungkin kapolda kalau di provinsi ya, pangdam, kejaksaan, universitas, tokoh masyarakat, media. Fakta integritas menyatakan bahwa PPDB yang bersih, yang berintegritas, tanpa titipan, dan tanpa pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.

Infografis Bocoran PPDB 2025 Diubah Jadi SPMB
Infografis Bocoran PPDB 2025 Diubah Jadi SPMB (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Sistem PPBD Masih Banyak Masalah?

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menyatakan bahwa setiap kebijakan pendidikan, termasuk konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), perlu dievaluasi dan diperbaiki. Menurutnya, hingga saat ini konsep PPDB masih menghadapi berbagai masalah.

"Ya, sebuah kebijakan pendidikan kan memang harus dievaluasi dan diperbaiki. Kita tahu bahwa PPDB zonasi itu kan selama ini masih banyak bermasalah, ya. Dan sebenarnya masalahnya sudah diketahui di mana. Tinggal perbaikannya itu ada di Peraturan Menteri harusnya," ujar Doni kepada Liputan6.com, Jumat (24/1/2025).

"Terkait konsep-konsep yang akan diperbaiki. Nah, ini yang jadi masalah kan sampai sekarang Peraturan Menterinya kan. Aturannya kan belum keluar. Sehingga detailnya seperti apa, saya terus terang belum bisa memberikan komentar dan tanggapan, ya," sambungnya.

Di sisi lain, ia mengkritisi rencana penggantian istilah dalam sistem PPDB, seperti dari zonasi ke domisili. Menurutnya, perubahan istilah ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, mengingat zonasi sebelumnya juga berbasis domisili dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

"Tetapi dengan penggantian seperti istilah Domisili itu kan memang nanti bisa membingungkan orang loh, ya. Karena dulu Zonasi kan juga basisnya Domisili, pakai KK juga," ungkapnya.

Menurut Doni, inti permasalahan dalam PPDB bukanlah soal domisili atau KK, melainkan bagaimana mengatur proses penerimaan agar anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah dapat memperoleh akses ke sekolah tersebut. "Jadi yang menjadi persoalan kan sebenarnya bukan Domisilinya, bukan KK itu. Tetapi bagaimana mengatur proses penerimaannya supaya aksesnya itu anak-anak yang dekat dengan sekolah bisa memperoleh akses ke sekolah yang terdekat, gitu," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Doni, penerapan sistem PPDB juga masih banyak menemui sejumlah masalah, salah satunya adalah ketidaktahuan pejabat daerah terhadap mekanisme yang diatur oleh kementerian. "Kekurangannya adalah para pejabat, yaitu terutama di pemerintah daerah, mereka itu banyak belum paham dengan PPDB Zonasi. Sehingga banyak membuat peraturan daerah tentang PPDB yang malah bertentangan dengan kebijakan kementerian," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam PPDB, jalur berbasis prestasi akademik seharusnya menjadi opsi terakhir setelah kebutuhan jalur zonasi atau jarak terpenuhi. Namun, hingga saat ini masih ada yang langsung menetapkan kuota 20% untuk jalur prestasi.

"(Harusnya) Mulainya dari zonasi dulu, dari jarak. Baru kemudian setelah itu dari usia anaknya, gitu kan. Dari jarak, usia anak, gitu kan. Kenapa usia? Ya karena kan mungkin ada beberapa anak yang karena kebijakan sebelumnya, dia nggak bisa sekolah, sehingga dia usianya lebih tinggi. Nah masa kita punya anak seperti itu, kemudian tidak bisa akses pendidikan," imbuhnya.

"Baru yang ketiga, jalur perpindahan, jalur afirmasi. Afirmasi itu dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus. Kalau itu semua sudah terpenuhi, ya nggak ada jalur prestasi. Tapi pemerintah daerah kan banyak buat aturan sendiri yang bertentangan," sambungnya.

Adapun untuk mengurangi praktik kecurangan dalam PPDB, Doni menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. "Mengapa orang tua ingin menyekolahkan anaknya di sekolah yang baik? Ya karena memang orang tua ingin anaknya berhasil. Kan itu sesuatu yang wajar. Yang menjadi masalah adalah, mengapa pemerintah tidak bisa membuat semua sekolah menjadi sekolah yang baik?" katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu bekerja sama dengan sekolah swasta dan membiayai pendidikan anak-anak di sana. "Kalau kita hanya mengutamakan tadi prestasi dan lain-lain, anak-anak dari keluarga miskin ya dia nggak akan bisa sekolah di swasta, nggak bisa sekolah negeri, karena dia nggak pinter, ya lalu kemudian menjadi drop out dari sekolah," pungkasnya.

PPDB Harus Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Petugas menyampaikan penjelasan kepada orangtua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Pelayanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Adapun Pengamat Pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menyarankan agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dipertahankan, namun dengan penyesuaian kondisi wilayah, terutama terkait ketersediaan sekolah negeri.

"Saran saya sistem zonasi dipertahankan namun disesuaikan dengan kondisi wilayah. Seperti ketersediaan sekolah negeri. Bagus jika sekolah swasta gratis bagi yang miskin,” kata Jejen kepada Liputan6.com, Jumat (24/1/2025).

Ia mengingatkan agar sistem PPDB tidak menyebabkan siswa harus bersekolah terlalu jauh dari tempat tinggal mereka. Selain itu, ia menolak gagasan prioritas masuk sekolah negeri berdasarkan nilai akademik. “Jangan sampai siswa sekolah jauh dari rumahnya; jangan sampai sekolah negeri diprioritaskan berdasarkan nilai akademik,” ujarnya.

Menurut Jejen, tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri perlu diimbangi dengan pembenahan fasilitas, mutu pendidikan, kecukupan guru, dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa sekolah gratis tidak boleh identik dengan pendidikan yang asal-asalan.

“Kepercayaan masyarakat kepada sekolah negeri yang tinggi harus disertai pembenahan fasilitas dan mutu sekolah yang layak termasuk kecukupan guru dan kompetensinya. Sekolah gratis jangan identik dengan sekolah asal-asalan,” tutupnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai bahwa masyarakat akan menyambut baik metode baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena dianggap lebih akomodatif dan menghimpun berbagai aspirasi.

“Saya melihat, yang saya pastikan, rakyat akan senang dengan keputusan ini karena jauh lebih akomodatif,” kata Esti usai menghadiri rapat tertutup Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Meski demikian, Esti belum dapat mengungkapkan detail metode baru PPDB tersebut, mengingat keputusan akhir masih menunggu pemerintah untuk menghindari potensi keresahan di masyarakat.

Esti menjelaskan bahwa metode baru ini dirancang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam penerimaan peserta didik yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia mencontohkan bahwa sistem PPDB baru ini akan menjawab persoalan terkait pemenuhan akses pendidikan bagi masyarakat miskin hingga penyandang disabilitas.

“Di tahun sebelumnya ada persoalan, dengan beberapa tahun itu ada evaluasi, lalu dibuat kebijakan baru sehingga rakyat miskin juga tetap bisa mendapatkan akses, disabilitas dapat, menurut tempat tinggalnya juga mendapat, menurut prestasi juga ada ruang. Seluruh ruang itu ada untuk masyarakat,” ujar Esti.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan dari Komisi X DPR RI mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dalam rapat tertutup di Jakarta, Rabu.

"Kami memang minta masukan kepada DPR dan alhamdulillah kami mendapatkan masukan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Mu'ti.

Akan tetapi, kata dia, masukan itu tidak dapat diungkap ke publik karena menunggu keputusan pemerintah melalui sidang kabinet yang akan digelar pada sore ini.

"Itu memang belum diputuskan sehingga belum bisa kami ungkap ke publik. Khawatir kalau nanti kita buka, malah kontra-produktif," ucapnya.

Abdul Mu'ti juga telah menyatakan bahwa seluruh konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai, dan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas beberapa waktu yang lalu.

"Nanti soal isinya bagaimana, ya kita diajari oleh agama untuk jadi orang yang sabar," ujar dia.

Sistem PPDB Zonasi Tidak Dihapus

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) terpilih, Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) terpilih, Prasetyo Hadi. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan sistem zonasi kemungkinan tidak dihapus dalam konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, kata dia, ada beberapa hal baru dalam konsep PPDB tahun 2025 untuk menyempurnakan sistem sebelumnya.

"Ndak, ndak (dihapus zonasi). Tetep kombinasi lah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan," kata Prasetyo kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Ada lah, tetep ada (sistem zonasi)," sambungnya.

Prasetyo menyampaikan konsep baru PPDB sudah disusun. Dia menyebut konsep PPDB akan diputuskan Presiden Prabowo Subianto sepulang dari kunjungan ke India dan Malaysia.

"Menunggu Bapak Presiden pulang dulu, baru nanti kita akan rataskan (rapat terbatas)," ujar Prasetyo.

Prasetyo menuturkan bahwa konsep PPDB menyangkut banyak sektor. Untuk itu, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar penerapannya lebih baik dibandingkan sistem PPDB sebelumnya.

"Ya kan begini, sebuah keputusan menyangkut banyak hal, banyak sektor, tentunya kita ingin mengambil keputusan benar-benar untuk bisa diterapkan dengan lebih baik daripada sistem yang sebelummya," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memperdalam kajian soal pelakasaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Dia mengatakan keputusan akhir soal penerapan zonasi akan dibahas dalam sidang kabinet paripurna.

"Intinya terkait PPDB, Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaanya dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan di bahas secara khusus dalam sidang kabinet," kata Mu'ti usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dia mengaku Kemdikdasmen sudah melakukan kajian bersama kepala dinas pendidikan soal penerapan sistem zonasi. Mu'ti juga telah menyampaikan hasil kajian kementeriannya maupun kajian para pakar pendidikan kepada Prabowo.

"Kami sampaikan hasil kajian yang sudah kami lakukan dengan para kepala dinas pendidikan Indonesia beberapa waktu yang lalu dan juga kajian para pakar dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder penyelenggara pendidikan," jelasnya.

Menurut dia, Kemdikdasmen masih mendalami hasil kajian soal penerapan PPDB sistem zonasi. Mu'ti menuturkan hasil kajian yang dilakukan kementerian akan diserahkan ke Prabowo Subianto terlebih dahulu, sebelum diputuskan dalam sidang kabinet paripurna.

"Jadi sekarang kami masih memperdalam kembali kajian PPDB zonasi dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Presiden dan keputusannya akan disampaikan dalam sidang kabinet," tutur Mu'ti.

Apa Itu PPDB?

PPBD Jakarta mulai di buka hari ini
Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan proses seleksi dan penerimaan siswa baru yang dilaksanakan oleh sekolah pada setiap awal tahun ajaran. Sistem ini diterapkan untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Pada dasarnya, PPDB adalah mekanisme yang dirancang untuk memfasilitasi transisi siswa dari satu jenjang pendidikan ke jenjang berikutnya secara terstruktur dan terorganisir. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang diperbarui secara berkala. Peraturan terbaru saat ini adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan PPDB.

Beberapa poin penting terkait pengertian PPDB antara lain:

1. PPDB merupakan proses seleksi dan penerimaan siswa baru yang dilakukan secara terpusat

2. Dilaksanakan setiap awal tahun ajaran baru

3. Berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK

4. Bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan yang berkualitas

5. Pelaksanaannya diatur dalam Permendikbud yang diperbarui secara berkala

6. Menggunakan sistem zonasi sebagai salah satu jalur utama penerimaan

Sejarah dan Perkembangan PPDB di Indonesia

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan sejak pertama kali diperkenalkan. Berikut adalah tinjauan singkat tentang sejarah dan perkembangan PPDB di tanah air:

Era Sebelum Komputerisasi

Sebelum era digital, proses penerimaan siswa baru dilakukan secara manual oleh masing-masing sekolah. Calon siswa atau orang tua harus datang langsung ke sekolah untuk mendaftar. Metode ini sering kali kurang transparan dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik tidak sehat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Awal Komputerisasi (Tahun 2000-an)

Seiring perkembangan teknologi informasi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem komputerisasi dalam proses penerimaan siswa baru. Ini dimulai sekitar awal tahun 2000-an. Sistem ini memungkinkan pendaftaran secara lebih terstruktur dan efisien, meskipun masih terbatas pada beberapa sekolah atau daerah tertentu.

Penerapan PPDB Online (2010)

Pada tahun 2010, sistem PPDB mulai diterapkan secara online di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pendaftaran, mengurangi antrian fisik di sekolah, dan meningkatkan transparansi.

Kebijakan Zonasi (2017)

Tahun 2017 menjadi tonggak penting dalam sejarah PPDB di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan zonasi dalam PPDB. Sistem zonasi ini bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara lebih merata berdasarkan wilayah tempat tinggal, mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan non-favorit, serta mendekatkan siswa dengan sekolah mereka.

Penyempurnaan Berkelanjutan

Sejak diterapkannya sistem zonasi, PPDB terus mengalami penyempurnaan. Beberapa perkembangan terbaru meliputi:

1. Integrasi dengan data kependudukan untuk verifikasi alamat

2. Penggunaan teknologi informasi yang lebih canggih untuk proses seleksi

3. Penerapan kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi masalah yang timbul dari pelaksanaan sistem zonasi

4. Penyesuaian persentase kuota untuk jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua

Perkembangan PPDB di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan. Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan, sistem ini terus disempurnakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang lebih baik.

Rencana Perubahan PPDB

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Rencana besar tengah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Pada tahun ajaran 2025/2026, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyebutkan bahwa penggantian istilah ini juga bertujuan untuk mengatasi kelemahan yang selama ini muncul dalam sistem PPDB.

Transformasi ini juga mengusung sejumlah penyempurnaan, mulai dari penguatan afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu hingga kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta. Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan aksesibilitas pendidikan, tetapi juga mengatasi berbagai permasalahan teknis yang selama ini menghambat proses penerimaan.

Perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB dilakukan untuk menciptakan pendekatan yang lebih akrab bagi masyarakat. Menurut Biyanto, istilah "murid" lebih familiar dibandingkan "peserta didik," sehingga memberikan kesan yang lebih bersahabat.

Tidak hanya sekadar perubahan nama, transformasi ini dirancang untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan dalam PPDB. Salah satu yang menjadi perhatian adalah manipulasi domisili, di mana calon siswa sering kali memindahkan alamat secara fiktif untuk memenuhi persyaratan zonasi.

Biyanto mengungkapkan bahwa sistem SPMB juga akan mengedepankan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta. Jika daya tampung di sekolah negeri sudah penuh, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Selain itu, jalur penerimaan akan tetap mempertahankan prinsip dasar PPDB, seperti jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, persentase penerimaan untuk beberapa jalur akan disesuaikan agar lebih inklusif.

Salah satu inovasi besar dalam SPMB adalah perubahan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Dalam sistem ini, kedekatan geografis antara rumah siswa dan sekolah menjadi faktor utama, tanpa membatasi wilayah administratif tertentu.

Biyanto menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menghindari manipulasi data domisili yang sering terjadi pada PPDB. Dengan pendekatan ini, diharapkan calon siswa dapat mendaftar ke sekolah yang benar-benar dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga memudahkan akses pendidikan.

Kemendikdasmen juga berupaya meningkatkan peran sekolah swasta dalam sistem SPMB. Sekolah swasta akan menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Dalam hal ini, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan subsidi penuh dari pemerintah daerah.

Infografis Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Infografis Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Infografis Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam Program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Mulai 2025 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya