Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Panggil Ketua PN Bengkulu

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 02 Jun 2016, 12:27 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016 12:27 WIB
20160602-Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Panggil Ketua PN Bengkulu-Jakarta
Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Kamis (2/6).
Foto 1 dari 3
20160602-Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Panggil Ketua PN Bengkulu-Jakarta
Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Encep Yuliadi akan diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. (Liputan6.om/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 3
20160602-Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Panggil Ketua PN Bengkulu-Jakarta
Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Encep Yuliadi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. (Liputan6.om/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 3
20160602-Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Panggil Ketua PN Bengkulu-Jakarta
Senyum Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi saat akan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. (Liputan6.om/Helmi Afandi)