Begini Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

oleh Johan Fatzry, diperbarui 06 Jun 2016, 15:06 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016 15:06 WIB
20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA
Kondisi uang rusak yang ditukarkan warga di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). BI meminta masyarakat menukarkan uang yang sudah tidak lay
Foto 1 dari 5
20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA
Kondisi uang rusak yang ditukarkan warga di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). BI meminta masyarakat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang baru agar uang yang beredar tetap berkualitas tinggi. (Liputan6.com/Immanue Antonius)
Foto 2 dari 5
20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA
Sejumlah uang rusak yang ditukarkan warga di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). Syarat penukaran uang meliputi keaslian uang, masih terdapat nomor seri, dan masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang. (Liputan6.com/Immanue Antonius)
Foto 3 dari 5
20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA
Petugas mengecek uang rusak yang ditukarkan di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). BI meminta masyarakat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang baru agar uang yang beredar tetap berkualitas tinggi. (Liputan6.com/Immanue Antonius)
Foto 4 dari 5
20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA
Petugas mengecek uang rusak yang ditukarkan di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). Syarat penukaran uang meliputi keaslian uang, masih terdapat nomor seri, dan masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang. (Liputan6.com/Immanue Antonius)
Foto 5 dari 5
20160606-Uang-Rusak-Jakarta-IA
Petugas mengecek uang rusak yang ditukarkan di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). BI meminta masyarakat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang baru agar uang yang beredar tetap berkualitas tinggi. (Liputan6.com/Immanue Antonius)