Duduk Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci?

KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi mark-up dana iklan di Bank BJB, meskipun mantan Gubernur Jawa Barat itu belum pernah diperiksa. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar, dan KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam penyidikan tersebut.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo PriyasmoroArviola Marchsyalina Syurgandari Diperbarui 12 Mar 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 00:00 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pada siang bolong, rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang terletak di Jalan Gunung Kencana, RT 06/RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung mendadak kedatangan sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melakukan penggeledahan.

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) yang diduga terkait mark-up dana iklan mencapai Rp 200 miliar selama periode 2021-2023.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung berlangsung selama beberapa jam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.

"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," ungkap Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).

Fitroh mengakui KPK belum pernah memanggil Ridwan Kamil terkait kasus ini. Ia pun belum memastikan kapan pihaknya akan memeriksa mantan Wali Kota Bandung tersebut. 

"Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang paham terkait teknisnya," jelas Fitroh.

Fitroh mengaku kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. "Ratusan miliar, angka persisnya lupa," kata Fitroh.

Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan hasil detailnya akan diumumkan pada konferensi pers. Namun hingga saat ini, KPK belum merilis informasi mengenai temuan selama penggeledahan.

Meskipun Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebelumnya, KPK menegaskan penggeledahan dilakukan karena telah memiliki bukti yang cukup.

KPK sendiri telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.

KPK juga tengah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penyelidikan.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi di BJB

Kasus ini berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp28 miliar. Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh BPK dalam laporan mereka yang diterbitkan pada Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp 341 miliar yang dikelola melalui enam perusahaan agensi perantara.

Namun, nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang sebenarnya dialokasikan bank. Kejanggalan inilah yang memicu dugaan korupsi, di mana terjadi mark-up dalam dana iklan yang disalurkan.

Melihat temuan tersebut, pada September 2024 KPK menggelar rapat ekspose perkara dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK mencatat adanya lima calon tersangka yang akan diselidiki lebih lanjut.

Dua di antaranya merupakan petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik mark-up dana iklan tersebut.

Namun, meskipun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, hingga awal 2025 status tersangka belum juga diumumkan. Baru pada 27 Februari 2025, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sementara Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.

Pengunduran diri Yuddy secara mendadak ini tepat satu hari sebelum KPK memberi pengumuman soal dimulainya penyidikan.

Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri Yuddy. Termasuk apakah terkait dengan pemeriksaan BJB oleh KPK.

"Saya tidak tahu inti dari pengunduran itu, yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya juga tidak terpenuhi," kata Dedi.

Terkait dengan penyidikan KPK, Dedi mengatakan mereka mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan memberikan penegasan bahwa kasus hukum ini tidak akan mengganggu proses pelayanan di BJB.

"Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena ini sudah mengundurkan diri tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB sendiri," ujarnya lagi.

Promosi 1
Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB.
Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Ridwan Kamil Jadi Saksi Kunci?

20151124-Gaya Santai Ridwan Kamil Saat Sambangi KPK-Jakarta
Walikota Bandung Ridwan Kamil saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). Pria yang akrab Emil ini bermaksud untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Festival Hari Antikorupsi 2015 di Bandung pada Desember mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil sangat menarik, mengingat mantan Gubernur Jawa Barat itu belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh KPK.

Menurut Yudi, penggeledahan merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan ketika ada indikasi bahwa barang bukti penting disembunyikan di lokasi tersebut.

"Artinya, penyidik mempunyai kebutuhan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil," jelas Yudi kepada Liputan6.com.

Namun, kenyataannya Ridwan Kamil belum pernah diperiksa oleh KPK dalam proses penyidikan ini. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK biasanya akan memanggil seseorang terlebih dahulu sebelum menjadikannya tersangka.

"Karena menang tidak mungkin KPK menjadikan tersangka kalau belum pernah diperiksa terlebih dahulu dalam proses penyidikan, kalaupun belum diperiksa seharusnya sudah pernah dipanggil tapi dia tidak pernah datang karena tidak ada upaya paksa karena belum pro justitia," ujarnya.

Sehingga, menurut KPK, bisa saja Ridwan Kamil merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di BJB. 

"Saya yakin bahwa meskipun biasanya penggeledahan dilakukan di rumah-rumah tersangka, Ridwan Kamil bisa menjadi saksi kunci dalam peRidwan Kamilara ini," katanya.

Yudi juga menambahkan, meskipun Ridwan Kamil belum dipanggil, KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan dilakukan bukan tanpa alasan. KPK kemungkinan besar sudah memiliki informasi mengenai keterlibatan Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi teRidwan Kamilait dana iklan BJB," ujarnya.

Yudi meminta agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun sektor swasta.

"Daripada terjadi persepsi KPK segera memgumumkan siapa saja yang jadi tersangka dari 5 orang tersebut baik di klaster penyelenggara negara maupun klaster swasta," tandasnya.

Sementara Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menilai wajar jika KPK menggeledah dan menyita barang bukti yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil meski ia belum pernah diperiksa.

"Dalam tindak pidana korupsi KPK atas izin dewan pengawas berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti meskipun Ridwan Kamil belum diperiksa sama sekali," kata Ahmad kepada Liputan6.com, Selasa, (11/3/2025).

Sofian yakin, KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat atas keterlibatan Ridwan Kamil sehingga berani menggeledah kediamannya. Penetapan Ridwan Kamil sebagai tersangka menurutnya, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/PUU/2014 yaitu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapatkan minimal 2 alat bukti.

"Ridwan Kamil harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti," jelasnya.

"Jika diperlukan diperiksa lagi dalam kedudukan Ridwan Kamil sebagai tersangka."

Ridwan Kamil Janji Kooperatif

Dipakaikan Jas Kuning, Ridwan Kamil Resmi Gabung ke Golkar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaiki lift di DPP Golkar, Jakarta,Rabu (18/1/2023). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto itu menyebut Emil bakal dikenalkan kepada pengurus lain. Tugas Emil sebagai kader Golkar ke depannya disebut Airlangga juga sudah dibicarakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Ridwan Kamil sendiri mengakui kediamannya digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," tutur Ridwan Kamil dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, penyidik KPK datang dengan membawa surat resmi penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara professional," jelas dia.

Ridwan Kamil enggan membahas lebih jauh perihal penanganan kasus BJB yang tengah bergulir di KPK. Termasuk urgensi atas penggeledahan di rumahnya.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Infografis Profil dan Rekam Jejak Ridwan Kamil

Infografis Profil dan Rekam Jejak Ridwan Kamil.
Infografis Profil dan Rekam Jejak Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya