Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 12 Jul 2016, 11:54 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 11:56 WIB
20160628-Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim-Jakarta
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakpus
Foto 1 dari 5
20160628-Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim-Jakarta
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Sidang ini beragenda putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
20160628-Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim-Jakarta
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6). PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Wongso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
20160628-Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim-Jakarta
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ketika menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Sidang ini beragenda putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
20160628-Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim-Jakarta
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, saat mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6). PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Wongso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
20160628-Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim-Jakarta
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, seusai menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Sidang ini beragenda putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)