HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 4
Foto 2 dari 4
Foto 3 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1306753/original/077576300_1470222726-20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA3.jpg)
20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA
Sudung Situmorang saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1306754/original/077690800_1470222726-20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA5.jpg)
20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA
Suasana sidang kasus suap PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). Sudung dan Tomo disebut dijanjikan uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar AS sejumlah USD 186.035,00. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Melenggang ke Perempat Final, Inter Milan Tantang Bayern Munchen
-
Berita Foto Drama Adu Penalti, PSG Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
-
Berita Foto Liga Champions 2024/2025: Redam Benfica, Barcelona Lolos ke Perempat Final
-
Berita Foto Resmi, PSSI Perkenalkan Jordi Cruyff sebagai Penasihat Teknik
Tag Terkait