Kepala Kejati DKI Bersaksi dalam Kasus Suap Petinggi PT Brantas

oleh Johan Fatzry, diperbarui 08 Sep 2016, 21:08 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 18:45 WIB
20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA
Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap petin
Foto 1 dari 4
20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA
Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap petinggi PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 4
20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA
Kuasa hukum PT. PT Brantas Abipraya saat mendengarkan keterangan saksi Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 4
20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA
Sudung Situmorang saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 4
20160803-Kasus-Suap-Jakarta-Sudung-Situmorang-IA
Suasana sidang kasus suap PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). Sudung dan Tomo disebut dijanjikan uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar AS sejumlah USD 186.035,00. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)