Kasus Dana Hibah, La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 05 Sep 2016, 16:42 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016 16:42 WIB
20160905-La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor-Jakarta
Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Foto 1 dari 5
20160905-La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor-Jakarta
Ekspresi terdakwa La Nyalla Mattaliti ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20160905-La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor-Jakarta
La Nyalla Mattaliti mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 M untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20160905-La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor-Jakarta
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20160905-La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor-Jakarta
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20160905-La Nyalla Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor-Jakarta
La Nyalla Mattaliti berjalan keluar ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)