HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1353482/original/058053500_1474551922-20160922--Dua-Warga-Tiongkok-Divonis-Mati-Jakarta--Faizal-Fanani-01.jpg)
20160922- Dua Warga Tiongkok Divonis Mati-Jakarta- Faizal Fanani
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu warga negara Tiongkok, Li Fuzhang (kiri) dan Li Hezhang alias Li ho Tan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1353483/original/018389800_1474551923-20160922--Dua-Warga-Tiongkok-Divonis-Mati-Jakarta--Faizal-Fanani-02.jpg)
20160922- Dua Warga Tiongkok Divonis Mati-Jakarta- Faizal Fanani
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba asal Tiongkok saat memasuki ruang sidang di PN Jakbar, Kamis (22/9). Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tersebut divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 20 Kg. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1353484/original/070229200_1474551923-20160922--Dua-Warga-Tiongkok-Divonis-Mati-Jakarta--Faizal-Fanani-03.jpg)
20160922- Dua Warga Tiongkok Divonis Mati-Jakarta- Faizal Fanani
Majelis hakim membacakan vonis untuk dua terdakwa asal Tiongkok di PN Jakbar, Kamis (22/9). Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tersebut divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 20 Kg. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
Tag Terkait