OJK Kembali Periksa Bos Pandawa Grup

oleh Johan Fatzry, diperbarui 28 Nov 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016 14:40 WIB
20161128-Ojk-periksa-kembali-bos-pandawa-grup-jakarta-AY
Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Salman Nuryanto saat di periksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan
Foto 1 dari 4
20161128-Ojk-periksa-kembali-bos-pandawa-grup-jakarta-AY
Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Salman Nuryanto saat di periksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 4
20161128-Ojk-periksa-kembali-bos-pandawa-grup-jakarta-AY
Suasana pemeriksaan Pemimpin Pandawa Group, Jakarta, Senin (28/11). Pemeriksaan kedua kalinya tersebut terkait kegiatan penghimpunan dana yang diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Perbankan alias investasi ilegal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 4
20161128-Ojk-periksa-kembali-bos-pandawa-grup-jakarta-AY
Ekspresi Salman Nuryanto saat di periksa Satgas Waspada Investasi OJK, Jakarta, Senin (28/11). Satgas ‎memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tersebut terhitung sejak tanggal 11 November 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 4
20161128-Ojk-periksa-kembali-bos-pandawa-grup-jakarta-AY
Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Salman Nuryanto saat di periksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)