Ahok Digugat Hampir Setengah Triliun Rupiah Terkait Kasus Penistaan Agama

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 20 Jan 2017, 17:27 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 16:05 WIB
20161208-ACTA Layangkan Gugatan Class Action terhadap Ahok di PN Jakut-Jakarta
Dalam tuntutannya, ACTA ‎menuntut ganti kerugian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 470 miliar.
Foto 1 dari 4
20161208-ACTA Layangkan Gugatan Class Action terhadap Ahok di PN Jakut-Jakarta
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperlihatkan surat gugatan perdata class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Dalam tuntutannya, ACTA ‎ menuntut ganti kerugian sebesar Rp 470 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20161208-ACTA Layangkan Gugatan Class Action terhadap Ahok di PN Jakut-Jakarta
Koordinator ACTA, Habiburokhman usai melayangkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Gugatan yang dilayangkan untuk menuntut ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan ‎Ahok (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20161208-ACTA Layangkan Gugatan Class Action terhadap Ahok di PN Jakut-Jakarta
ACTA usai mendaftarkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). ACTA menggugat secara perdata kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dengan nilai gugatan Rp470 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20161208-ACTA Layangkan Gugatan Class Action terhadap Ahok di PN Jakut-Jakarta
ACTA memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Gugatan yang dilayangkan untuk menuntut ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan ‎Ahok. (Liputan6.com/Helmi Afandi)