Mendag Perketat Pengawasan Barang yang Beredar

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 20 Des 2016, 14:30 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016 14:30 WIB
20161220-Mendag-Perketat-AY1
Enggartiasto Lukita berfoto bersama usai penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (20/12). Sebanyak lima Kementerian/Lembaga bersin
Foto 1 dari 5
20161220-Mendag-Perketat-AY1
Enggartiasto Lukita berfoto bersama usai penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (20/12). Sebanyak lima Kementerian/Lembaga bersinergi meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan perlindungan terhadap konsumen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
20161220-Mendag-Perketat-AY1
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita melihat sejumlah produk saat acara penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (20/12). Lima lembaga tersebut yaitu Kementerian Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
20161220-Mendag-Perketat-AY1
Enggartiasto Lukita meninjua sejumlah produk saat acara penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (20/12). Serta Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
20161220-Mendag-Perketat-AY1
Enggartiasto Lukita memberi sambutan dalam acara penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (20/12). Nota kesepahaman tersebut mengenai pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
20161220-Mendag-Perketat-AY1
Enggartiasto Lukita melihat sejumlah produk saat acara penandatangan nota kesepahaman antara lima Kementerian/Lembaga di Jakarta, Selasa (20/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)