Polda Metro Rilis Penyelundupan Bibit Lobster

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 23 Des 2016, 17:41 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 17:37 WIB
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Pelaku perdagangan ilegal bibit lobster atau benur bersama barang bukti di perlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Polisi m
Foto 1 dari 5
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Pelaku perdagangan ilegal bibit lobster atau benur bersama barang bukti di perlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Polisi mengamankan 27.000 benur jenis pasir, 1.500 benur jenis mutiara, satu tabung oksigen. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Foto 2 dari 5
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merilis perdagangan ilegal bibit lobster di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Foto 3 dari 5
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Juwono memberi keterangan saat merilis perdagangan ilegal bibit lobster di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Foto 4 dari 5
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Bibit lobster ilegal yang berhasil disita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Benur ini dikumpulkan dari nelayan di daerah Banyuwangi, kemudian dibawa ke Jakarta yang nantinya akan di ekspor ke Vietnam. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Foto 5 dari 5
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Petugas menunjukan bibit loster atau benur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Polisi mengamankan 27.000 benur jenis pasir, 1.500 benur jenis mutiara, 100 toples plastik berlubang, satu tabung oksigen. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)