Ditetapkan Bersalah, Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 29 Des 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016 17:00 WIB
20161229-Vonis-Sanusi-HA
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi
Foto 1 dari 7
20161229-Vonis-Sanusi-HA
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 2 dari 7
20161229-Vonis-Sanusi-HA
M. Sanusi sebelum mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 3 dari 7
20161229-Vonis-Sanusi-HA
M. Sanusi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi di vonis hukuman tersebut terkait kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 4 dari 7
20161229-Vonis-Sanusi-HA
M. Sanusi bersalaman dengan Hakim Anggota usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 5 dari 7
20161229-Vonis-Sanusi-HA
M. Sanusi usai mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 6 dari 7
20161229-Vonis-Sanusi-HA
M. Sanusi bersalaman usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 7 dari 7
20161229-Vonis-Sanusi-HA
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi memeluk kenalannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)