Diduga Lakukan Cyber Crime, Tujuh WNA Diamankan Polisi

oleh Nasuri, diperbarui 24 Jan 2017, 17:01 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017 17:01 WIB
20170124- Tujuh WNA Cyber Crime Diamankan Polisi-Jakarta- Immanuel Antonius
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pres rilis kejahatan cyber crime di Polsek Metro Penjaringan, , Kapuk Muara, Jakarta, Selasa (24/1)
Foto 1 dari 6
20170124- Tujuh WNA Cyber Crime Diamankan Polisi-Jakarta- Immanuel Antonius
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pres rilis kejahatan cyber crime di Polsek Metro Penjaringan, Kapuk Muara, Jakarta, Selasa (24/1). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 6
20170124- Tujuh WNA Cyber Crime Diamankan Polisi-Jakarta- Immanuel Antonius
Tersangka WNA asal China yang diduga melakukan kegiatan kejahatan cyber crime digiring petugas jelang pres rilis di Polsek Metro Penjaringan, Kapuk Muara, Jakarta, Selasa (24/1). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 6
20170124- Tujuh WNA Cyber Crime Diamankan Polisi-Jakarta- Immanuel Antonius
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal di Komplek Katamaran, Kapuk Muara, Jakarta, Selasa (24/1). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 6
20170124- Tujuh WNA Cyber Crime Diamankan Polisi-Jakarta- Immanuel Antonius
Petugas mengamankan tujuh orang tersangka WNA asal China yang diduga melakukan kegiatan kejahatan cyber crime, Kapuk Muara, Jakarta, Selasa (24/1). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 6
20170124- Tujuh WNA Cyber Crime Diamankan Polisi-Jakarta- Immanuel Antonius
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pres rilis kejahatan cyber crime di Polsek Metro Penjaringan , Kapuk Muara, Jakarta, Selasa (24/1). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 6
20170124- Tujuh WNA Cyber Crime Diamankan Polisi-Jakarta- Immanuel Antonius
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal di Komplek Katamaran, Kapuk Muara, Jakarta, Selasa (24/1). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)