Tuai Kritik, Imigrasi Cabut Syarat Rp 25 Juta Bagi Pemohon Paspor

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 20 Mar 2017, 11:53 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017 11:53 WIB
20170320-Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut-Fanani
Setelah menuai kritik keras dari publik, Imigrasi menghapus syarat uang Rp 25 juta di rekening bagi TKI yang mengurus paspor
Foto 1 dari 4
20170320-Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut-Fanani
Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno (tengah) menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (20/3). Setelah menuai kritik keras dari publik, Imigrasi menghapus syarat uang Rp 25 juta di rekening bagi TKI yang mengurus paspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 4
20170320-Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut-Fanani
Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno memberikan penjelasan terkait deposit Rp 25 juta bagi pemohon paspor, di Jakarta, Senin (20/3). Kebijakan tersebut dihapus oleh imigrasi karena menimbulkan tren negatif di masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
20170320-Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut-Fanani
Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno (tengah) saat menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jakarta, Senin (20/3). Syarat rekening Rp 25 juta dihapuskan bagi semua, termasuk yang mengurus paspor untuk wisata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 4
20170320-Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut-Fanani
Jumpa pers Dirjen Imigrasi dan Staff terkait deposit Rp 25 juta bagi pemohon paspor, di Jakarta, Senin (20/3). Setelah menuai kritik, kebijakan tersebut dihapus oleh imigrasi karena menimbulkan tren negatif di masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)