Yusril Ihza Jadi Saksi Ujaran Kebencian Zamran dan Rizal

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 23 Jun 2022, 13:27 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 19:45 WIB
Yusril Ihza Jadi Saksi Ujaran Kebencian Zamran dan Rizal
Saksi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan dalam kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zamran
Foto 1 dari 4
Yusril Ihza Jadi Saksi Ujaran Kebencian Zamran dan Rizal
Saksi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan dalam kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zamran dan Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 4
Yusril Ihza Jadi Saksi Ujaran Kebencian Zamran dan Rizal
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan dalam kasus Zamran dan Rizal di PN Jakarta Selatan, , Senin (15/5). Yusril mengatakan, hakim perlu mempertimbangkan adanya niat keduanya dalam pasal yang didakwakan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 4
Yusril Ihza Jadi Saksi Ujaran Kebencian Zamran dan Rizal
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian Zamran dan Rizal mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5). Pasal yang didakwakan yakni pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 4
Yusril Ihza Jadi Saksi Ujaran Kebencian Zamran dan Rizal
Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5). Pasal yang didakwakan yakni pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)