Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 13:54 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 15:14 WIB
20170530-Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet-Tebe
Petugas membongkar barang bukti kejahatan melalui internet saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Foto 1 dari 6
20170530-Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet-Tebe
Petugas membongkar barang bukti kejahatan melalui internet saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Petugas menahan enam tersangka dari empat kasus berbeda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
20170530-Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet-Tebe
Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul (ketiga kiri-bawah) menunjukkan barang bukti kejahatan melalui internet di Jakarta, Selasa (30/5). Petugas menahan enam tersangka dari empat kasus berbeda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
20170530-Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet-Tebe
Empat dari enam tersangka kejahatan melalui internet diperlihatkan saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Petugas menahan enam tersangka dari empat kasus berbeda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
20170530-Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet-Tebe
Petugas mengecek barang bukti kejahatan melalui internet saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Petugas menahan enam tersangka dari empat kasus berbeda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
20170530-Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet-Tebe
Barang bukti kejahatan melalui internet diperlihatkan petugas saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Petugas menahan enam tersangka dari empat kasus berbeda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
20170530-Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Lewat Internet-Tebe
Tersangka kejahatan melalui internet dimasukkan ke dalam mobil tahanan usai rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Petugas menahan enam tersangka dari empat kasus berbeda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)