PHOTO: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 13:51 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 18:00 WIB
Harga Beras
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras.
Foto 1 dari 6
Harga Beras
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 6
Harga Beras
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). HET diatur berdasarkan zonasi di Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap wilayah produsen beras sehingga harga beras medium ditetapkan sekitar Rp 9.450. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 6
Harga Beras
Pekerja mamasukan beras ke dalam karung di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 6
Harga Beras
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 6
Harga Beras
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). HET diatur berdasarkan zonasi di Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap wilayah produsen beras sehingga harga beras medium ditetapkan sekitar Rp 9.450. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 6
Harga Beras
Aktifitas Pekerja angkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg. (Liputan6.com/Johan Tallo)