PHOTO: Setya Novanto Menangi Gugatan Praperadilan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 29 Sep 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017 18:15 WIB
Setya Novanto
Sidang Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka
Foto 1 dari 6
Setya Novanto
Kabiro Hukum KPK Setiadi bersalaman dengan tim kuasa hukum Setya Novanto saat sidang vonis praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 6
Setya Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Setya Novanto saat ini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 6
Setya Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 6
Setya Novanto
Suasana sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian sehingga tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 6
Setya Novanto
Kabiro Hukum KPK Setiadi saat mengikuti sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 6
Setya Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Setya Novanto saat ini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)