PHOTO: Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 06 Okt 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017 14:00 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi
Foto 1 dari 6
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Rita memenuhi panggilan KPK terkait sangkaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kedua kiri) saat di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kiri) saat di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menuju ruang periksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Rita memenuhi panggilan KPK terkait sangkaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)