PHOTO: Ini Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik

oleh Johan Fatzry, diperbarui 06 Okt 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017 17:30 WIB
 Sistem Informasi Partai Politik
KPU menyebut hingga hari keempat pendaftaran pemilu 2018, sudah ada 30 partai politik menginput data kepengurusan dan keanggotaan ke SIPOL
Foto 1 dari 4
 Sistem Informasi Partai Politik
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memaparkan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 4
 Sistem Informasi Partai Politik
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan penggunaan SIPOL, Jakarta, Jumat (6/10). KPU menyebut hingga hari keempat pendaftaran pemilu 2018, sudah ada 30 partai politik yang menginput data kepengurusan dan keanggotaan ke dalam SIPOL. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 4
 Sistem Informasi Partai Politik
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memaparkan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 4
 Sistem Informasi Partai Politik
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan penggunaan SIPOL, Jakarta, Jumat (6/10). KPU menyebut hingga hari keempat pendaftaran pemilu 2018, sudah ada 30 partai politik yang menginput data kepengurusan dan keanggotaan ke dalam SIPOL. (Liputan6.com/Johan Tallo)