PHOTO: Ditahan karena Bertato Buddha, Turis Wanita ini Dapat Ganti Rugi Rp 70 Juta

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 13:46 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2017, 18:11 WIB
Naomi Coleman
Seorang perempuan yang dideportasi dari Sri Lanka karena memiliki tato Sang Buddha di lengan kanan akhirnya mendapat uang ganti rugi.
Foto 1 dari 3
Naomi Coleman
File foto pada 22 April 2014, Naomi Coleman asal Inggris memperlihatkan tato Sang Buddha di lengannya usai dideportasi dari Sri Lanka. Coleman yang sempat ditahan selama empat hari itu akhirnya mendapat uang ganti rugi. (Lakruwan WANNIARACHCHI/AFP)
Foto 2 dari 3
Naomi Coleman
File foto pada 22 April 2014 memperlihatkan tato Sang Buddha di lengan Naomi Coleman asal Inggris. Coleman, seorang perawat kesehatan mental, mengambil langkah hukum terhadap pihak berwenang Sri Lanka sekembalinya ke Inggris. (Lakruwan WANNIARACHCHI/AFP)
Foto 3 dari 3
Naomi Coleman
File foto pada 22 April 2014 memperlihatkan tato Sang Buddha di lengan Naomi Coleman asal Inggris. Mahkamah Agung memerintahkan pemberian uang ganti rugi kepada Coleman senilai 800.000 rupee Sri Lanka atau sekitar Rp70 juta. (Lakruwan WANNIARACHCHI/AFP)