FOTO: BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 13:59 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 12:45 WIB
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
BPOM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories.
Foto 1 dari 7
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (kiri) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA Babi, di Gedung BPOM RI, Jakarta, Senin (5/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 2 dari 7
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI memberi sanksi peringatan kepada PT. Pharos Indonesia. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 3 dari 7
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga memberi sanksi peringatan ke PT. Medifarma Laboratories. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 4 dari 7
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (kiri) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 5 dari 7
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (kiri) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga memerintahkan untuk menghentikan proses produksinya. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 6 dari 7
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) dan LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim saat konferensi pers pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 7 dari 7
BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga telah mancabut nomor izin edar kedua produk tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)