FOTO: MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Hak Angket DPR

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 15 Feb 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018 13:30 WIB
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
MK menyatakan, KPK merupakan lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaan kehakiman namun diberi tugas, kewenangan, dan fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman.
Foto 1 dari 5
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) dan Jubir MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). MK menyatakan, KPK lembaga negara yang bukan termasuk ranah kekuasaan kehakiman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) dan Jubir MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Menurut MK, KPK diberi tugas, kewenangan, dan fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) saat menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) saat menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Atas putusan MK tersebut, KPK nantinya disebutkan wajib melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) bersama Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan menghormati putusan MK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)