FOTO: Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye hingga 23 September

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 26 Feb 2018, 16:50 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018 16:50 WIB
Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018
Foto 1 dari 5
Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) menghadiri acara sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 berdasarkan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Jakarta, Senin (26/2). (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 2 dari 5
Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Suasana sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 berdasarkan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Jakarta, Senin (26/2). (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 3 dari 5
Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) menghadiri sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 di Jakarta, Senin (26/2). Bawaslu bekerjasama dengan KPU, KPI dan dewan pers untuk mengawasi potensi masalah pada periode kampanye pemilu 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 4 dari 5
Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) memberi penjelasan saat sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 di Jakarta, Senin (26/2). Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 5 dari 5
Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September
Perwakilan partai politik menghadiri acara sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 berdasarkan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Jakarta, Senin (26/2). (Liputan6.com/JohanTallo)