Wewenang Bawaslu
Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki wewenang antara lain:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Berita Terbaru
137 Ribu Lebih Penumpang Naik Kereta Api Selama Angkutan Lebaran 2025 di Sumbar
Ngopi Sore dengan Kue Sifon Berlapis, dari Varian Jadul hingga Rasa Madu yang Lembut
Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Tunjukkan Konsistensi Dukungan Terhadap Akses UMKM-K
Saat Mbah Moen Muda Bertemu Nabi Khidir di Pesantren Lirboyo, Begini Pesan KH Mahrus Ali
Kapok! 4 Wisatawan Prancis Tersesat di Gunung Egon usai Tolak Didampingi Pemandu Lokal
Jadi Digelar, Begini Penampakan Festival Balon Udara Pertama Kali di Tangerang
2 Penumpang Asal China Ditangkap karena Mencuri Uang di Pesawat Rute Makau - Bangkok
Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Sahabat
'Masak Besar' Bobon Santoso Resmi Dipatenkan, Ini Pandangan Islam tentang Plagiarisme
Kematian Ibu dan Anak di RSUD TC Hillers, Gubernur NTT Minta Maaf
SBY Soal Kebijakan Prabowo Merespons Trump: 80 Persen Sama yang Saya Pikirkan
Lion Air Siapkan 1 Pesawat Cadangan untuk Amankan Layanan Penerbangan Jemaah Haji 2025 di Kualanamu