Wewenang Bawaslu
Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki wewenang antara lain:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Berita Terbaru
H-7 Lebaran 2025, Sebanyak 16.000 Kendaraan Lintasi GT Cikupa-Merak
Stop Percaloan! Menaker Yassierli: Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Adil dan Transparan
Ramadan 1446 H, Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Lansia dan 668 Yayasan di Seluruh Indonesia
Polres Kebumen Siapkan Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran
Misteri Suara Seram di Palung Mariana Terungkap, Ini Faktanya
Arti Kata Haji dalam Bahasa Arab dan Penjelasan Lengkapnya
Awal Mula Cristiano Ronaldo dan Nomor Legendaris CR7
Cara Bayar Zakat Fitrah dan Sedekah Lewat Aplikasi Blu by BCA Digital
Liverpool Temukan Suksesor Mohamed Salah di Prancis, Bakal Manfaatkan Situasi Sulit Lyon
Penyebab Kolesterol Tinggi yang Penting Diwaspadai, Jangan Anggap Sepele
AirPods Max Kini Dukung Audio Lossless dan Latensi Ultra-rendah, Begini Keunggulannya!
Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh