Wewenang Bawaslu
Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki wewenang antara lain:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Berita Terbaru
Potret Cantik Benneisha Edelyn Laos Anak Sherly Tjoanda, Cagub Maluku Utara
Survei Indikator Pilgub Jabar: Dedi-Erwan 71,5%, Syaikhu-Ilham 16,4%, Adang-Gita 4,4%, Jeje-Ronal 4%
Resep Mie Goreng Jawa, Cita Rasa Autentik Masakan Tradisional
Teks Khutbah Jumat Hari Guru 2024: Nasihat Imam Syafi untuk Menjadi Guru Teladan
Jennie dan Lisa Blackpink Dipastikan Manggung di Coachella 2025, Enhypen dan XG Juga Bakal Tampil
6 Tips Jalani Frugal Living agar Bisa Atur Anggaran hingga Prioritas
Cara Mengatasi Anak 1 Tahun Susah Makan, Penyebab dan Solusi Sederhana untuk Orang Tua
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Singkirkan Unggulan Pertama
15 Tips Agar HP Tidak Cepat Panas yang Wajib Diketahui
7 Potret Transformasi Inul Daratista, Dulu Hidup Pas-Pasan Kini Jadi Ikon Dangdut dan Pengusaha Sukses
Hari Anak Sedunia, Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku untuk Bangun Budaya Literasi
Seniman Indonesia Pentaskan Hikayat Tuan Guru di Cape Town