Wewenang Bawaslu
Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki wewenang antara lain:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Advertisement
Advertisement
Berita Terbaru
Marc Marquez Sebut Peluncuran Ducati untuk MotoGP 2025 sebagai Tantangan Terbesar dalam Kariernya
Jordi Amat Berniat Ingin Bangun Lapangan Sepak Bola dan Sekolah di Tanah Leluhurnya
Perbedaan Mesin Diesel dan Mesin Bensin: Mana yang Lebih Unggul?
Tiga Sandera Israel Dapat Hadiah dari Hamas Saat Dibebaskan, Ini Isinya
Serial BAD GUYS Remake Korea Pertama Vidio dengan Sentuhan Lokal
Cara Mengatasi Keputihan dalam 2 Hari: Panduan Lengkap dan Efektif
Xabi Alonso Menanggapi Spekulasi Menggantikan Carlo Ancelotti di Real Madrid
Persib Bandung Dilanda Cedera, Eks Pemain Shin Tae-yong Alami Cedera ACL dan Harus Absen hingga Akhir Musim
Cara Mengatasi Keringat Berlebihan: Panduan Lengkap dan Efektif
Sukseskan Program Prioritas Prabowo, Erick Thohir Gandeng 22 Kementerian dan Lembaga
Tim Hukum Hasto Kristiyanto soal KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan: Mungkin Terlalu Sibuk
Legenda Malaysia Ungkap Kunci Kemenangan Melawan Timnas Indonesia di Final Piala AFF 2010: Terima Kasih, Laser!