FOTO: Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 Miliar

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 13:58 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 14:45 WIB
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Bea Cukai Banten mengamankan sejumlah barang bukti atas dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Febuari 2018.
Foto 1 dari 7
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten menunjukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Banten (6/3). Barang bukti diamankan atas dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Febuari 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 7
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal saat rilis di Banten, Banten (6/3). Barang bukti yang berhasil diamankan 7.743 tekstil barang impor, 14.940 minuman beralkohol illegal, dan 2.903.960 tembakau. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 7
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten menunjukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Banten (6/3). Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penangkapan ini lebih dari Rp 17 miliar. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 7
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten memeriksa sejumlah barang bukti di Banten (6/3). Petugas berhasil mengamankan 7.743 tekstil barang impor, 14.940 minuman beralkohol illegal, dan 2.903.960 tembakau. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 7
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten memeriksa sejumlah barang bukti di Banten (6/3). Barang bukti diamankan atas dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Febuari 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 7
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten memeriksa sejumlah barang bukti di Banten (6/3). Barang bukti yang berhasil diamankan 7.743 tekstil barang impor, 14.940 minuman beralkohol illegal, dan 2.903.960 tembakau. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 7
Bea Cukai Banten Sita Produk Ilegal Senilai Rp 17 M
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan di Banten (6/3). Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penangkapan ini lebih dari Rp 17 miliar. (Merdeka.com/Arie Basuki)