FOTO: Kasus E-KTP, KPK Periksa Made Oka sebagai Saksi Keponakan Setnov

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 13:58 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 15:21 WIB
Tersangka Made Oka Masagung
Penyidik KPK kembali memeriksa Made Oka Masagung, terkait kasus korupsi e-KTP sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto.
Foto 1 dari 6
Tersangka Made Oka Masagung
Tersangka Made Oka Masagung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 6
Tersangka Made Oka Masagung
Tersangka Made Oka Masagung berada di ruang tunggu KPK untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi E-KTP, Jakarta, Kamis (8/3). Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2018 lalu, Made Oka belum ditahan oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 6
Tersangka Made Oka Masagung
Tersangka Made Oka Masagung memenuhi panggilan penyiidk KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 6
Tersangka Made Oka Masagung
Tersangka Made Oka Masagung memenuhi panggilan penyiidk KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 28 Februari 2018 lalu, Made Oka belum ditahan oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 6
Tersangka Made Oka Masagung
Tersangka Made Oka Masagung memenuhi panggilan penyiidk KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 6
Tersangka Made Oka Masagung
Tersangka Made Oka Masagung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 28 Februari 2018 lalu, Made Oka belum ditahan oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)