FOTO: Pengemudi Taksi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 14 Mar 2018, 16:40 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018 16:40 WIB
Pengemudi Taksi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
Pengemudi taksi online meminta Mahkamah Agung (MK) mengkaji Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang aturan bagi pengguna GPS di HP akan dikenai sanksi tilang.
Foto 1 dari 5
Pengemudi Taksi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
Pengemudi taksi online menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Pengemudi Taksi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
Pengemudi taksi online menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji aturan bagi pengguna GPS di HP akan dikenai sanksi tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Pengemudi Taksi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
Suasana saat pengemudi taksi online menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK di Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Pengemudi Taksi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
Pengemudi taksi online berserta kuasa hukumnya menyerahkan permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK di Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji aturan bagi pengguna GPS di HP akan ditilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Pengemudi Taksi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
Berkas permohonan pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK di Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK mengkaji Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. (Liputan6.com/Angga Yuniar)