FOTO: Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini

oleh Johan Fatzry, diperbarui 16 Mar 2018, 17:47 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018 17:47 WIB
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Dalam bulan ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%.
Foto 1 dari 5
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)