FOTO: Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2002098/original/047723900_1521197289-Penurunan-Pajak-UMKM-Jadi-0_5-Persen-Berlaku-Bulan-ini1.jpg)
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Dalam bulan ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%.
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2002098/original/047723900_1521197289-Penurunan-Pajak-UMKM-Jadi-0_5-Persen-Berlaku-Bulan-ini1.jpg)
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2002099/original/083071900_1521197289-Penurunan-Pajak-UMKM-Jadi-0_5-Persen-Berlaku-Bulan-ini2.jpg)
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2002100/original/016059800_1521197290-Penurunan-Pajak-UMKM-Jadi-0_5-Persen-Berlaku-Bulan-ini3.jpg)
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2002102/original/049350900_1521197290-Penurunan-Pajak-UMKM-Jadi-0_5-Persen-Berlaku-Bulan-ini4.jpg)
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2002103/original/088472500_1521197290-Penurunan-Pajak-UMKM-Jadi-0_5-Persen-Berlaku-Bulan-ini5.jpg)
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Banjir Rendam Permukiman Warga di Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor
-
Berita Foto Kali Angke Meluap, Jalur Penghubung Jakarta dan Kota Tangerang Terendam Banjir
-
Berita Foto Terdampak Banjir, Warga Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor Dievakuasi
-
Berita Foto Menjamu Atletico Madrid di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Ini Persiapan Real Madrid
Tag Terkait