FOTO: Sahkan UU, Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax Selama 6 Tahun

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 13:58 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 17:45 WIB
Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax
Pengesahan UU Antihoax di Malaysia dikhawatirkan membungkam kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Foto 1 dari 5
Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax
Penumpang menunggu kedatangan kereta di sebelah iklan tentang larangan penyebaran hoax atau berita bohong di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (29/3). Pemerintah Malaysia mengesahkan undang-undang (UU) Antihoax. (AP Photo/Vincent Thian)
Foto 2 dari 5
Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax
Penumpang menunggu kedatangan kereta dengan latar belakang iklan larangan penyebaran hoax atau berita bohong di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/4). Pemerintah Malaysia mengesahkan UU Antihoax jelang Pemilu. (AP Photo/Vincent Thian)
Foto 3 dari 5
Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax
Iklan larangan penyebaran hoax atau berita bohong terpasang pada kereta di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (29/3). Penyebar hoax bakal dikenai hukuman enam tahun penjara. (AP Photo/Vincent Thian)
Foto 4 dari 5
Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax
Penumpang kereta berjalan dengan latar belakang iklan larangan penyebaran hoax atau berita bohong di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/4). Pengesahan UU Antihoax menyebabkan sejumlah pihak khawatir. (AP Photo/Vincent Thian)
Foto 5 dari 5
Malaysia Bakal Penjara Penyebar Hoax
Penumpang kereta bermain handphone dengan latar belakang iklan larangan hoax di Stasiun Kereta Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/4). Pengesahan UU Antihoax dikhawatirkan membungkam kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. (AP Photo/Vincent Thian)