FOTO: Pemecatan Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 09 Apr 2018, 12:05 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018 12:05 WIB
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
IDI menyatakan menunda pelaksanaan putusan MKEK terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto
Foto 1 dari 6
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis meyampaikan keterangan pers di kantor IDI, Jakarta, Senin (9/4). Dalam kesempatan itu IDI menjelaskan tentang pemberitaan mengenai dokter Terawan. (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 2 dari 6
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis memberi keterangan pers di kantor IDI, Jakarta, Senin (9/4). IDI menyatakan menunda pelaksanaan putusan MKEK terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto. (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 3 dari 6
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis didampingi Ketua Dewan Pakar PB IDI Prof Razaq Taha (kiri) saat memberi keterangan pers di kantor IDI, Jakarta, Senin (9/4). (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 4 dari 6
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis meyampaikan keterangan pers di kantor IDI, Jakarta, Senin (9/4). Sebelumnya, Majelis etik merekomendasikan dokter yang juga kepala RSPAD itu dipecat sementara dan dicabut keanggotaanya dari IDI. (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 5 dari 6
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis usai memberi keterangan pers di kantor IDI, Jakarta, Senin (9/4). IDI justru memberikan rekomendasi agar pengobatan terapi 'Cuci otak' dokter Terawan dilakukan uji penilaiain. (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 6 dari 6
Pemecatan Sementara Dokter Terawan Ditunda, Ini Penjelasan IDI
Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis saat dimintai keterangan awak media di kantor IDI, Jakarta, Senin (9/4). Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI memberi sanksi ke dokter Terawan. (Liputan6.com/JohanTallo)