FOTO: Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 24 Apr 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018 19:00 WIB
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200juta subsider satu tahun kurungan karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Foto 1 dari 7
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 7
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Gatot Brajamusti (tengah) didampingi kenalannya bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 7
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Gatot Brajamusti berjalan menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 7
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200juta subsider satu tahun kurungan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 7
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Ekspresi Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 7
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Gatot Brajamusti berjalan menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 7 dari 7
Ekspresi Gatot Brajamusti Jelang Putusan Sidang Kasus Asusila
Ekspresi Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)