FOTO: Eksepsi Mantan Kepala BPPN Ditolak, Sidang Kasus BLBI Dilanjutkan

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 31 Mei 2018, 13:25 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018 13:25 WIB
Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Ditolak
Eksepsi yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak majelis hakim
Foto 1 dari 5
Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Ditolak
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar putusan sela majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Ditolak
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung tertunduk saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar putusan sela majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Ditolak
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Eksepsi eks Kepala BPPN tersebut ditolak dan sidang dilanjutkan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Ditolak
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Eksepsi eks Kepala BPPN tersebut ditolak dan sidang dilanjutkan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Ditolak
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) berbincang dengan JPU usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar putusan sela majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)