FOTO: Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang SKL BLBI

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:04 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 12:37 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor
Foto 1 dari 4
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7). Dorodjatun batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 4
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7). Dorodjatun batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 4
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor
Terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7). Mantan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti batal bersaksi di sidang kali ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 4
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7). Dorodjatun batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)