Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2277782/original/043850100_1531386648-Sidang-Gatot-Brajamusti2.jpg)
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot Divonis 1 Tahun
Suasana sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Achmad Guntur memvonis Aa Gatot selama 1 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2277781/original/070736000_1531386647-Sidang-Gatot-Brajamusti1.jpg)
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot Divonis 1 Tahun
Hakim Ketua Achmad Guntur tersenyum usai sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Gatot Brajamusti tidak hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Jelang Lebaran, Warga Padati Pasar Tanah Abang Jakarta
-
Berita Foto Tantang Indonesia, 14 Pemain Timnas Bahrain Berlatih di Lapangan A GBK
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Gelar Latihan dan Pemulihan Fisik
-
Berita Foto Bersama Berbagai Perbankan, Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru
Tag Terkait