FOTO: Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot Divonis 1 Tahun

oleh Johan Fatzry, diperbarui 12 Jul 2018, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018 16:15 WIB
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot  Divonis 1 Tahun
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Guntur menyatakan vonis selama 1 tahun untuk terdakwa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
Foto 1 dari 6
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot  Divonis 1 Tahun
Suasana sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Achmad Guntur memvonis Aa Gatot selama 1 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot  Divonis 1 Tahun
Hakim Ketua Achmad Guntur tersenyum usai sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Gatot Brajamusti tidak hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot  Divonis 1 Tahun
Kuasa hukum terdakwa Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Gatot Brajamusti tidak hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot  Divonis 1 Tahun
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot  Divonis 1 Tahun
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot  Divonis 1 Tahun
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)